Religion and Sustainable

Official Blog of Institute for Religion and Sustainable Development
Tampilkan postingan dengan label ciputat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ciputat. Tampilkan semua postingan

Gerakan Wakaf Untuk Penyelamatan Lingkungan  

Dalam ajaran Islam, wakaf berarti menahan harta-benda sehingga menjadi hak milik Allah ta’ala. Artinya, bila seseorang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 disebutkan: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Harta-benda yang bisa diwakafkan bisa dalam bentuk benda tidak bergerak seperti: tanah, bangunan, dan tanaman yang berkaitan dengan tanah atau bisa juga dalam bentuk benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa atau benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Sayangnya, dalam kebanyakan pemahaman dan praktik masyarakat saat ini wakaf masih berkisar pada wakaf tanah, bangunan dan masjid yang bersifat konsumtif dan kurang produktif. Padahal wakaf juga dapat dilakukan pada bidang lain yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti wakaf pabrik, wakaf rumah sakit, wakaf saham atau wakaf yang berkaitan dengan penyelamatan lingkungan berkelanjutan seperti wakaf pohon beserta tanahnya dalam bentuk perkebunan, taman atau hutan yang berpotensi memberi manfaat luar biasa bagi lingkungan dan manusia.

Agama dan Penyelamatan Lingkungan

Penyelamatan lingkungan belakangan ini sudah menjadi isu utama internasional yang tidak hanya melibatkan aktivis lingkungan, tapi juga akademisi, politisi bahkan agamawan. Dr. Sayyed Mohsen Miri bahkan mengungkapkan bahwa siapapun yang berkomitmen sungguh-sungguh terhadap nasib peradaban manusia hari ini, haruslah memiliki perhatian terhadap krisis dan problema lingkungan.

Begitu krusialnya persoalan lingkungan sehingga agama juga tertantang untuk memberi jawaban atas krisis yang melanda. Jawabannya tentu tidak cukup dengan memberi justifikasi dan landasan teologis tentang perlunya menjaga lingkungan tapi akan lebih mengena bila ajaran agama dapat dituangkan dalam tataran praktis yang substansinya mampu menjawab persoalan riil krisis lingkungan.

Wakaf: Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan dapat dipahami sebagai sebuah pola pemanfaatan sumberdaya alam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap mempertahankan alam itu sendiri. Hal ini bertujuan agar sumberdaya alam yang ada tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini, tapi juga manusia yang hidup di masa depan.

Pembangungan berkelanjutan terdiri atas tiga unsur pokok yang saling berkelindan dan bergantung satu sama lain, yaitu lingkungan, ekonomi dan sosial. Artinya, kita tidak bisa hanya mementingkan salah satu dari ketiga aspek tersebut. Ibarat memiliki tiga orang anak, orang tua tidak bisa menganakemaskan satu anak dan mengabaikan anak yang lain, sehingga mengakibatkan salah satu anaknya akan sakit atau bahkan meninggal.

Dalam praktek wakaf, atau dalam hal ini wakaf pohon beserta tanahnya dalam bentuk perkebunan, taman atau hutan, ketiga unsur penyusun pembangunan berkalanjutan dapat terpenuhi. Pertama, unsur keseimabanganlingkungan tercapai dengan dirombaknya karbondioksida menjadi oksigen oleh pepohonan serta menambah daerah resapan air. Kedua, aspek ekonomi tercapai dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tanaman tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ummat di sekitarnya dan ketiga, aspek social tercapai dengan adanya pengelolaan lahan wakaf hutan secara bersama-sama oleh masyarakat.

Persoalan selanjutnya adalah apakah masyarakat muslim sudah sadar betul manfaat besar dari konsep wakaf pohon ini. Penulis khawatir para calon wakif masih ragu apakah mempertahankan lingkungan yang merupakan amanat Allah SWT dan bermanfaat bagi kehidupan umat manusia itu pahalanya sama dengan membangun masjid sebagai tempat Ibadah kepada Allah SWT. Persoalan ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Wallahu A’lam.

Kontributor: Ahmad dhiaulhaq

[get this widget]

Read More...
AddThis Social Bookmark Button

The eco-religious perspective of Moslem intellectual in IRSAD  

The idea of environment is not new concept, but in cases of Islamic society where dominantly stayed in tropical archipelago such as Indonesia that faces lack of development knowledge, it become curious. In number of claim, more than 80 percent of Indonesia population is Moslem who directly depends on nature and environment. This argumentation emerged since Indonesia became a nation state that is geographically shaped by various nature phenomenons.

Agrarian custom that is more popular than naval custom becomes a unique aspect of the complex system of this society. Indonesian ocean definitely is wider than terrestrial which is understandable if the Indonesian map is unfolded. Human perspective toward terrestrial in Indonesia it may one of impact of colonialism which was begun since decades in this country. However, the situation was also supported by the tradition of colonialism which brought deep manipulative understanding of generation consciousness toward their perspective on environment and nature.

This manipulative understanding also influenced an educational system that is strictly leaded by misleading of educational purpose and material. Since new order until reformation, the situation does not significantly change. In context of Ciputat where the Moslem intellectual gathers for develop Moslem generation and where the place of science and knowledge are developed for Islamic society the situation does not realize yet. It indicates lack of capacity and knowledge that impact to action and weaker bargaining position of those intellectual groups on environmental issue. It is also stagnation of Islamic intellectual that trapped in religious study which ignores the real situation of environmental degradation.

Initial observation and rapid assessment that was conducted by IRSAD showed that the decreasing of intellectual spirit occurred on Islamic intellectual community since last four years, the situation was also stimulated by loosing of figure that represents Islamic society, and those figure are not being replaced or may not being replaced by generation after, because of the figure is absolute figure that un-replaced?

Accordingly, this situation endorses a group of people to initiate in developing concept and strategy that relate to Natural resources management in context of eco-theology, eco-people, or eco-Islamic education which aims to promote ecological discourses and action through religious capital. In approaching of capital analysis, religious are not accounted as capital which should be considered, the pentagon analysis is a methodology that use to use understanding global aspects that influences managing natural resources in society. By using this approach, it is able to identify a lack of development that should be influenced by government, or NGO, group of intellectual and other interest stakeholder.

Contributor: Realino Nurza

[get this widget]

Read More...
AddThis Social Bookmark Button