Religion and Sustainable

Official Blog of Institute for Religion and Sustainable Development

Gerakan Wakaf Untuk Penyelamatan Lingkungan  

Dalam ajaran Islam, wakaf berarti menahan harta-benda sehingga menjadi hak milik Allah ta’ala. Artinya, bila seseorang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Di dalam UU Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 disebutkan: Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Harta-benda yang bisa diwakafkan bisa dalam bentuk benda tidak bergerak seperti: tanah, bangunan, dan tanaman yang berkaitan dengan tanah atau bisa juga dalam bentuk benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak sewa atau benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Sayangnya, dalam kebanyakan pemahaman dan praktik masyarakat saat ini wakaf masih berkisar pada wakaf tanah, bangunan dan masjid yang bersifat konsumtif dan kurang produktif. Padahal wakaf juga dapat dilakukan pada bidang lain yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti wakaf pabrik, wakaf rumah sakit, wakaf saham atau wakaf yang berkaitan dengan penyelamatan lingkungan berkelanjutan seperti wakaf pohon beserta tanahnya dalam bentuk perkebunan, taman atau hutan yang berpotensi memberi manfaat luar biasa bagi lingkungan dan manusia.

Agama dan Penyelamatan Lingkungan

Penyelamatan lingkungan belakangan ini sudah menjadi isu utama internasional yang tidak hanya melibatkan aktivis lingkungan, tapi juga akademisi, politisi bahkan agamawan. Dr. Sayyed Mohsen Miri bahkan mengungkapkan bahwa siapapun yang berkomitmen sungguh-sungguh terhadap nasib peradaban manusia hari ini, haruslah memiliki perhatian terhadap krisis dan problema lingkungan.

Begitu krusialnya persoalan lingkungan sehingga agama juga tertantang untuk memberi jawaban atas krisis yang melanda. Jawabannya tentu tidak cukup dengan memberi justifikasi dan landasan teologis tentang perlunya menjaga lingkungan tapi akan lebih mengena bila ajaran agama dapat dituangkan dalam tataran praktis yang substansinya mampu menjawab persoalan riil krisis lingkungan.

Wakaf: Solusi Pembangunan Berkelanjutan

Pembangunan berkelanjutan dapat dipahami sebagai sebuah pola pemanfaatan sumberdaya alam yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap mempertahankan alam itu sendiri. Hal ini bertujuan agar sumberdaya alam yang ada tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan manusia saat ini, tapi juga manusia yang hidup di masa depan.

Pembangungan berkelanjutan terdiri atas tiga unsur pokok yang saling berkelindan dan bergantung satu sama lain, yaitu lingkungan, ekonomi dan sosial. Artinya, kita tidak bisa hanya mementingkan salah satu dari ketiga aspek tersebut. Ibarat memiliki tiga orang anak, orang tua tidak bisa menganakemaskan satu anak dan mengabaikan anak yang lain, sehingga mengakibatkan salah satu anaknya akan sakit atau bahkan meninggal.

Dalam praktek wakaf, atau dalam hal ini wakaf pohon beserta tanahnya dalam bentuk perkebunan, taman atau hutan, ketiga unsur penyusun pembangunan berkalanjutan dapat terpenuhi. Pertama, unsur keseimabanganlingkungan tercapai dengan dirombaknya karbondioksida menjadi oksigen oleh pepohonan serta menambah daerah resapan air. Kedua, aspek ekonomi tercapai dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya tanaman tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan ummat di sekitarnya dan ketiga, aspek social tercapai dengan adanya pengelolaan lahan wakaf hutan secara bersama-sama oleh masyarakat.

Persoalan selanjutnya adalah apakah masyarakat muslim sudah sadar betul manfaat besar dari konsep wakaf pohon ini. Penulis khawatir para calon wakif masih ragu apakah mempertahankan lingkungan yang merupakan amanat Allah SWT dan bermanfaat bagi kehidupan umat manusia itu pahalanya sama dengan membangun masjid sebagai tempat Ibadah kepada Allah SWT. Persoalan ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua. Wallahu A’lam.

Kontributor: Ahmad dhiaulhaq

[get this widget]

AddThis Social Bookmark Button

1 komentar

Posting Komentar